Logo ANRI

Layanan Magang/Praktik Kerja Industri

Layanan Magang/Praktik Kerja Industri (Prakerin)

Layanan Magang untuk mahasiswa dan pegawai serta Praktik Kerja Industri (Prakerin) untuk pelajar SMK/SMA merupakan program pengembangan kompetensi yang dirancang untuk menjembatani dunia pendidikan dengan dunia industri.

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan kesempatan bagi para peserta magang dan prakerin untuk mengaplikasikan teori akademis khususnya tentang dunia kearsipan yang dipelajari di kelas ke dalam praktik kerja nyata di lingkungan profesional.

Selain memberikan pengalaman kerja nyata, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan keterampilan teknis ( hard skill ) dan sikap profesional ( soft skill ) di bawah bimbingan mentor dan tenaga ahli.

Diharapkan melalui program magang dan prakerin, peserta mampu mempersiapkan diri dalam menghadapi dunia kerja, memperluas relasi profesional, dan pada akhirnya memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.

Informasi Operasional

📅 Waktu/Jadwal Pelayanan

Senin s.d. Kamis 09.00 - 15.00 WIB
(Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB)
Jumat 09.00 - 15.30 WIB
(Istirahat: 11.30 - 13.00 WIB)
Sabtu s.d. Minggu : Tutup
Hari Libur Nasional : Tutup

📞 Nomor Kontak

PIC Magang/Prakerin

Untuk koordinasi pelaksanaan kunjungan kelembagaan, pengguna layanan dapat menghubungi Tim Hubungan Masyarakat sesuai jadwal dan jam layanan melalui nomor telp.

Telp: , Ext. 2206
WhatsApp: 0812-1814-3531

Alur Pelayanan

  1. Pengguna Layanan mengirimkan Permohonan Pelayanan Magang/Prakerin berikut dokumen kelengkapan berupa Surat Pengantar Resmi dari Instansi/Perguruan Tinggi/ Sekolah dan Proposal Magang (bagi Mahasiswa). Surat Permohonan memuat identitas lengkap pengguna layanan dan bidang magang yang dikehendaki lalu ditujukan kepada Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat dan dikirimkan melalui email ;
  2. Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat melakukan disposisi Surat Permohonan Pelayanan Magang/Praktik Kerja Industri berikut dokumen kelengkapan ke Tim Hubungan Masyarakat;
  3. Tim Hubungan Masyarakat menyampaikan Surat Balasan kepada Pengguna Layanan terkait konfirmasi permohonan, kebutuhan Pengguna Layanan, dan tata tertib magang;
  4. Jangka waktu pelaksanaan Magang/Praktik Kerja Industri bagi Mahasiswa/Pelajar ditetapkan sesuai dengan yang disepakati antara Pengguna Layanan dan Tim Hubungan Masyarakat, sedangkan untuk Pegawai paling sedikit 5 (lima) hari kerja dengan fokus pada satu bidang kerja;
  5. Pengguna Layanan hadir sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan;
  6. Tim Hubungan Masyarakat menyampaikan arahan kepada Pengguna Layanan dan menempatkan Pengguna Layanan pada unit kerja yang sudah ditentukan;
  7. Pada akhir masa Magang/Praktik Kerja Industri mengumpulkan Laporan Hasil Kegiatan Magang/ Praktik Kerja Industri sebagai persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat tanda telah melaksanakan kegiatan Magang/Praktik Kerja Industri (bagi Mahasiswa/Pelajar) dan Surat Keterangan telah Melakukan Magang (bagi Pegawai);
  8. Tim Hubungan Masyarakat menyampaikan Sertifikat atau Surat Keterangan tanda telah melaksanakan kegiatan Magang/Praktik Kerja Industri kepada Pengguna Layanan paling lama 5 (lima) hari kerja.

Maklumat Layanan

Maklumat Pelayanan Magang/Prakerin
Sarana
Mode Suara
Perbesar Text
Perkecil Text
Skala Abu-abu
Warna
Klise
Penerangan
Garis Bawahi Tautan
Pertegas Text
Atur Ulang
Close menu