, SH., M.H
Kontak
-
Direktorat Kearsipan Pusat
PROFIL
Pria kelahiran Pemalang ini merupaka alumni Sarjana Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (2010) dan melanjutkan Program Magister di Universitas Pamulang pada tahun 2021. Beliau meniti karirnya di Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada tahun 2010. Pada tahun 2025 beliau menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya sekaligus diamanahkan sebagai Ketua Tim Pembentukan Peraturan. Pada tahun 2026 Beliau diamanahkan menjadi Direktur Kearsipan Pusat.
Sepanjang karirnya, beliau pernah menerima penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya X (2021). Selain itu, beliau dikenal sebagai sosok yang konsisten dalam merumuskan kebijakan-kebijakan kearsipan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan secara nasional.
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS
Melaksanakan Perumusan Kebijakan Teknis, Pemberian Bimbingan, dan Pengendalian di Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Pusat.
FUNGSI
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan kearsipan, penerapan sistem informasi kearsipan, penggunaan prasarana dan sarana kearsipan, persetujuan atau pertimbangan Jadwal Retensi Arsip pada lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, pemberdayaan unit kearsipan dan lembaga kearsipan perguruan tinggi, serta pelaporan arsip terjaga;
- Penyiapan pemberian bimbingan di bidang bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan kearsipan, penerapan sistem informasi kearsipan, penggunaan prasarana dan sarana kearsipan, persetujuan atau pertimbangan Jadwal Retensi Arsip pada lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, pemberdayaan unit kearsipan dan lembaga kearsipan perguruan tinggi, serta pelaporan arsip terjaga;
- Penyiapan pengendalian di bidang bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan kearsipan, penerapan sistem informasi kearsipan, penggunaan prasarana dan sarana kearsipan, persetujuan atau pertimbangan Jadwal Retensi Arsip pada lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, pemberdayaan unit kearsipan dan lembaga kearsipan perguruan tinggi, serta pelaporan arsip terjaga.
STRUKTUR ORGANISASI